INVESTASI
DANA ZAKAT
Disusun dan Diajukan untuk Memenuhi Tugas Terstruktur
Mata Kuliah Masail Fiqhiyah
Dosen Pengampu:
Dr. Faqiuddin Abdul Kodir, Lc.MA
Disusun
Oleh :
Uswatun
Hasanah (1413222047)
Jur/Sem
: Muamalah 1/Semester 7
KEMENTRIAN
AGAMA REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SYEKH NURJATI CIREBON
Tahun 2015
Jln.Perjuangan
by pass Sunyaragi Cirebon
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbilalamin,
banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala
puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat,
rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Investasi Dana Zakat”
Dalam penyusunannya,
penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu penulis
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada: Kedua orang tua dan
segenap keluarga besar penulis yang telah memberikan dukungan, kasih, dan
kepercayaan yang begitu besar. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal,
semoga semua ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah
yang lebih baik lagi.
Meskipun penulis
berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu
ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang
membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap
agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Cirebon,10 Desember
2016
Penyusun
ABSTRACT
Zakat pada dasarnya adalah bentuk ibadah sosial yang
telah ditentukan oleh Allah mengenai pengelolaannya.Dalam kajian teori Islam,
pengelolaan Zakat Infaq dan Shadaqah mencakup pemungutan/penarikan,
pendistribusian dan pendayagunaan.
Penarikan zakat dapat dilakukan denganmuzakki datang
langsung atau dengan penarikan disetiap instansi.Pendistribusian zakat dapat
dilakukan dengan mendasarkan pada dua aspek, yakni aspek konsumtif dan
produktif. Pendistribusian melalui aspek konsumtif lebih cenderung untuk memenuhi
kebutuhan konsumsi para mustahik. Sedangkan pemberian melalui aspek produktif
identik sebagai modal usaha bagi mustahik.
Dalam perkembangannya, pendayagunaan zakat dengan
jalan menginvestasikan/ penanaman modal.Oleh sebab itu perlu adanya penelusuran
terkait dengan praktek pendayagunaan Zakat Infaq dan Shadaqah yang dilakukan
oleh Badan Amil Zakat. Penelitian ini tentu akan menjadi sarana untuk
mengetahui legalitas pendayagunaan Zakat Infaq dan Shadaqah dalam konteks hukum
Islam.
Untuk mencari jawaban tersebut, maka dalam
penelitian ini dirumuskan dua rumusan masalah yaitu yang berkaitan dengan
pengelolaan Zakat Infaq dan Shadaqah di Badan Amil Zakat serta bagaimana
tinjauan hukum Islam terhadap pengelolaan Zakat Infaq dan Shadaqah dalam bentuk
investasi di Badan Amil Zakat. Sebagaimana yang telah diperintahkan Allah bahwa
pendayagunaan dana Zakat Infaq dan Shadaqah adalah hak mustahik yang harus
dimiliki mustahik. Dengan pendayagunaan seperti ini mengurangi hak mustahik
untuk menerima Zakat Infaq dan Shadaqah yang dikelola oleh Badan Amil Zakat.
BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Konsep zakat selaku satu-satunya
“pemain murni” yang lahir dari kebijakan fiskal dalam dunia Islam memiliki
kontribusi yang sangat besar dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dalam
masyarakat Islam. Ketentuan para penerima zakat yang sudah dijelaskan secara
gamblang di dalam ayat Al-Qur’an dan juga ketentuan bagi para wajib zakat yang
diterangkan dari berbagai sumber Hadits.
Namun, bagaimana cara penyaluran dan
perhitungan zakat masih terlalu awam di mata masyarakat. Kebanyakan mereka yang
wajib zakat (muzakki) hanya membagikannya saja secara langsung kepada
orang-orang di sekitar lingkungan tempat tinggal tanpa tahu siapa yang lebih
berhak untuk mendapatkannya sesuai ketentuan Al-Qur’an.
Oleh karena itu, kami selaku penulis
makalah merasa tertantang untuk menjelaskan bagaimana ketentuan Al-Qur’an dalam
pendistribusian, sistem pengeluaran zakat kontemporer dalam dunia Islam, serta
bagaimana metode penyaluran dana zakat. Dalam makalah ini kami membatasi
pembahasan dengan mengambil pendapat hanya dari para ulama yang bermadzhab
Syafi’i dengan alasan madzhab ini dianut sebagian besar oleh masyarakat
Indonesia walaupun kami juga mencantumkan sedikit pendapat dari ulama madzhab
yang lain sebagai perbandingan.
A. Rumusan
Masalah
1. Pengertian investasi dana zakat ?
2.
Pro/kontra
para ulama mengenai investasi dana zakat ?
3.
Hukum
menginvestasikan dana zakat?
4.
Syarat
investasi dana zakat?
B. Tujuan
1.
Agar
mengetahui pengertian investasi dana zakat.
2.
Agar
mengetahui pendapat para ulama mengenai pro/kontra investasi dana zakat.
3.
Agar
mengetahui Hukum mengInvestasikan dana zakat.
4.
Agar
mengetahui syarat untuk menginvestasikan dana zakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Investasi Dana Zakat
Investasi
adalah suatu upaya yang bernilai bisnis dalam meraih kentungan berlipat ganda.
Invstasi dikenal dalam istilah ekonomi syariah modern dengan sebutan
Al-Istitsmar yang secara bahasa berarti upaya mendapatkan keuntungan. Daam
menafsirkan ayat
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ
لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا
مَعْرُوفًا
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang
yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang
dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian
(dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. ” (QS :
An-Nissa:5).
Dalam
Khazanah ilmu ekonomi kontemporer, Investasi didefinisikan sebagi sebuah
keterikatan finansial dengan tuuan mendapatkan keuntungan yang prediksional
dimasa mendatang dalam jangka panjang di saat yang datang pula.[1]
Zakat menurut bahasa adalah tumbuh (nuwuww), bertambah (Ziyadah),
dan berkembang. Zakat menurut syariat adalah kewajiban pada harta tertentu
untuk diberikan kepada kelompok tertentu dalam waktu tertentu. Zakat dapat
mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari mara
bahaya.
Zakat secara terminologi, berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan
oleh Allah untuk diberikan kepada para mustahik yang disebutkan dalam al
Qur’an.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ
وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa
kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi
Maha mengetahui.” (QS. At Taubah: 103).
Zakat adalah rukun ketiga dari rukun islam yang lima yang merupakan pilar
agama yang tidak dapat berdiri tanpa pilar ini. Orang yang enggan membayar
zakat boleh diperangi, dan orang yang menolak membayarnya dianggap
kafir. Zakat meulai diwajibkan pada tahun kedua hijrah.
Investasi dana zakat terjadi baik bagi para mustahik yang telah
mendapatkan asnaf-nya, pemilik yang telah wajib mengeluarkan zakat atau imam
atau wakilnya sebagai pengelola penghimpunan dana zakat.
B.
PRO/KONTRA
PARA ULAMA MENGENAI INVESTASI DANA ZAKAT
Dalam ilmu fiqih ada sebuah qoidah yang menyebutkan “dimanapun
terdapat maslahat (bagi umat), disitulah terdapar syariat Allah”. Konsep
penyaluran dana zakat dalam bentuk unit usaha atau investasi, tidak
bertentangan dengan konsep distribusi zakat yang bertujuan untuk menejahterkan
masyarakat muslim dan menjadikan mereka yang semula mustahiq menjadi muzakki.
Secara umum, ulama Jumhur tidak melarang dana zakat diinvestasikan
(istitmar) hal ini berdasarkan sejumlah dalil diantaranya:
1.
Nabi dan para
Khulafa Rasyidin pernah menginvestasikan dana-dana zakat berupa onta dan
kambing.
2.
Hadits-hadits
tentang anjuran bekerja dan menginvestasikan property apapun yang dimiliki
sseorang.
3.
Bolehnya
menginvestasikan harta anak yatim oleh para walinya, dimana Rasulullah SAW bersabda :” jika kalian diberi amanah
mengelola harta anak yatim, jangan didiamkan (tanpa investasi) karena akan
habis dimakan oleh shodaqoh (zakat).” (HR al-Baihaqi).
Namun dana
zakat jika diinvestasikan hasilnya harus disalurkan kepada mustahiq, yaitu 8
asnaf yang disebutkan dalam surat Attaubah ayat 60 :
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
:” Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
C.
HUKUM
MENGINVESTASIKAN DANA ZAKAT
1.
Pendapat
Al-Majma’ Al-Fiqhy Al-Islamy menyatakan bahwa menginvestasikan dana zakat
adalah Hukumnya Haram. “ Zakat wajib dikeluarkan dalam waktu secepat mungkin,
diberikan kepada mustahiq yang ada pada saat zakat dikeluarkan, yang sifat
mereka telah disebutkan dalam firman-Nya :” Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang
yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Attaubah-60)
Oleh karena itu harta zakat tidak boleh diinvestasikan oleh sebuah
lembaga untuk kepentngan salah satu mustahiq. Karena tindakan ini menggar
aturan syariat, yaitu zakat wajib diserahkan secepat mungkin kepada mustahiqnya
dan dapat menyengsarakan mereka. [2]
2.
Pendapat Majma’
Al-Fiqh Al-Islamy (divisi fikih OKI) menyakatakan bahwa hukum menginvestasikan
dana zakat hukumnya Boleh.
Secara
prinsip harta zakat boleh dikembangkan dalam bentuk usaha yang terakhir dengan
kepemilikan usaha tersebut untuk mustahiq zakat.
Investasi harta zakat sudah dikenal sejak masa Nabi SAW dan masa
Khulafaur Rasyidin RA, dimana hewan-hewan ternak yang dikumpulkan dari zakat,
ditempatkan disalah satu padang rumpt lalu ditunjuk orang untuk
mengembalakannya.
D.
SYARAT
INVESTASI DANA ZAKAT
Adapun
syarat investasi dana zakat adalah sebagai berikut :
1.
Yang
menginvestasikan dana zakat adalah lembaga zakat, bykan muzakki, karena muzakki
harus segera mengeluarkan kewajiban zakatnya, tidak boleh ia simpan, dan harus
segera disalurkan ke lembaga.
2.
Tidak boleh
diinvestasikan di dunia usaha yang spekulatif, melainkan yang dipastikan
menguntungkan dan bermanfaat bagi para mustahiq seperti mii market yang menjual
kebutuhan sehari-hari.
3.
Harta zakat
yang diinvestasikan merupakan sisa dari harta zakat yang telah dibagikan untuk
menutupi kebutuhan pokok para mustahiq.
4.
Dan juga ada
syarat dan jaminan dari pihak pengelola.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Investasi dana zakat diperbolehkan jika memenuhi syarat dan
menginvestasikan dana zakat harus mendahulukan untuk membagikan dana zakat
tersebut .
Yang menginvestasikan dana zakat adalah lembaga zakat, bykan
muzakki, karena muzakki harus segera mengeluarkan kewajiban zakatnya, tidak
boleh ia simpan, dan harus segera disalurkan ke lembaga. Tidak boleh
diinvestasikan di dunia usaha yang spekulatif, melainkan yang dipastikan
menguntungkan dan bermanfaat bagi para mustahiq seperti mii market yang menjual
kebutuhan sehari-hari. Harta zakat yang diinvestasikan merupakan sisa dari
harta zakat yang telah dibagikan untuk menutupi kebutuhan pokok para mustahiq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar