Rabu, 14 Desember 2016

Uswatun Hasanah - Investasi Dana Zakat



INVESTASI DANA ZAKAT
Disusun dan Diajukan untuk Memenuhi Tugas Terstruktur
Mata Kuliah Masail Fiqhiyah
Dosen Pengampu:
Dr. Faqiuddin Abdul Kodir, Lc.MA
           


                               






Disusun Oleh :
Uswatun Hasanah (1413222047)
Jur/Sem : Muamalah 1/Semester 7

KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SYEKH NURJATI CIREBON
Tahun 2015
Jln.Perjuangan by pass Sunyaragi Cirebon


KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Investasi Dana Zakat”
Dalam penyusunannya, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada: Kedua orang tua dan segenap keluarga besar penulis yang telah memberikan dukungan, kasih, dan kepercayaan yang begitu besar. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi.
Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.


Cirebon,10  Desember  2016

                                                                                                                
  Penyusun










ABSTRACT
Zakat pada dasarnya adalah bentuk ibadah sosial yang telah ditentukan oleh Allah mengenai pengelolaannya.Dalam kajian teori Islam, pengelolaan Zakat Infaq dan Shadaqah mencakup pemungutan/penarikan, pendistribusian dan pendayagunaan.
Penarikan zakat dapat dilakukan denganmuzakki datang langsung atau dengan penarikan disetiap instansi.Pendistribusian zakat dapat dilakukan dengan mendasarkan pada dua aspek, yakni aspek konsumtif dan produktif. Pendistribusian melalui aspek konsumtif lebih cenderung untuk memenuhi kebutuhan konsumsi para mustahik. Sedangkan pemberian melalui aspek produktif identik sebagai modal usaha bagi mustahik.
Dalam perkembangannya, pendayagunaan zakat dengan jalan menginvestasikan/ penanaman modal.Oleh sebab itu perlu adanya penelusuran terkait dengan praktek pendayagunaan Zakat Infaq dan Shadaqah yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat. Penelitian ini tentu akan menjadi sarana untuk mengetahui legalitas pendayagunaan Zakat Infaq dan Shadaqah dalam konteks hukum Islam.
 Untuk mencari jawaban tersebut, maka dalam penelitian ini dirumuskan dua rumusan masalah yaitu yang berkaitan dengan pengelolaan Zakat Infaq dan Shadaqah di Badan Amil Zakat serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pengelolaan Zakat Infaq dan Shadaqah dalam bentuk investasi di Badan Amil Zakat. Sebagaimana yang telah diperintahkan Allah bahwa pendayagunaan dana Zakat Infaq dan Shadaqah adalah hak mustahik yang harus dimiliki mustahik. Dengan pendayagunaan seperti ini mengurangi hak mustahik untuk menerima Zakat Infaq dan Shadaqah yang dikelola oleh Badan Amil Zakat.







BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Konsep zakat selaku satu-satunya “pemain murni” yang lahir dari kebijakan fiskal dalam dunia Islam memiliki kontribusi yang sangat besar dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dalam masyarakat Islam. Ketentuan para penerima zakat yang sudah dijelaskan secara gamblang di dalam ayat Al-Qur’an dan juga ketentuan bagi para wajib zakat yang diterangkan dari berbagai sumber Hadits.
Namun, bagaimana cara penyaluran dan perhitungan zakat masih terlalu awam di mata masyarakat. Kebanyakan mereka yang wajib zakat (muzakki) hanya membagikannya saja secara langsung kepada orang-orang di sekitar lingkungan tempat tinggal tanpa tahu siapa yang lebih berhak untuk mendapatkannya sesuai ketentuan Al-Qur’an.
Oleh karena itu, kami selaku penulis makalah merasa tertantang untuk menjelaskan bagaimana ketentuan Al-Qur’an dalam pendistribusian, sistem pengeluaran zakat kontemporer dalam dunia Islam, serta bagaimana metode penyaluran dana zakat. Dalam makalah ini kami membatasi pembahasan dengan mengambil pendapat hanya dari para ulama yang bermadzhab Syafi’i dengan alasan madzhab ini dianut sebagian besar oleh masyarakat Indonesia walaupun kami juga mencantumkan sedikit pendapat dari ulama madzhab yang lain sebagai perbandingan.


A.    Rumusan Masalah
1.      Pengertian investasi dana zakat ?
2.      Pro/kontra para ulama mengenai investasi dana zakat ?
3.      Hukum menginvestasikan dana zakat?
4.      Syarat investasi dana zakat?

B.     Tujuan
1.      Agar mengetahui pengertian investasi dana zakat.
2.      Agar mengetahui pendapat para ulama mengenai pro/kontra investasi dana zakat.
3.      Agar mengetahui Hukum mengInvestasikan dana zakat.
4.      Agar mengetahui syarat untuk menginvestasikan dana zakat.



BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Investasi Dana Zakat
Investasi adalah suatu upaya yang bernilai bisnis dalam meraih kentungan berlipat ganda. Invstasi dikenal dalam istilah ekonomi syariah modern dengan sebutan Al-Istitsmar yang secara bahasa berarti upaya mendapatkan keuntungan. Daam menafsirkan ayat
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (QS : An-Nissa:5).
Dalam Khazanah ilmu ekonomi kontemporer, Investasi didefinisikan sebagi sebuah keterikatan finansial dengan tuuan mendapatkan keuntungan yang prediksional dimasa mendatang dalam jangka panjang di saat yang datang pula.[1]
Zakat menurut bahasa adalah tumbuh (nuwuww), bertambah (Ziyadah), dan berkembang. Zakat menurut syariat adalah kewajiban pada harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu dalam waktu tertentu. Zakat dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari mara bahaya.
Zakat secara terminologi, berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk diberikan kepada para mustahik yang disebutkan dalam al Qur’an.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. At Taubah: 103).
Zakat adalah rukun ketiga dari rukun islam yang lima yang merupakan pilar agama yang tidak dapat berdiri tanpa pilar ini. Orang yang enggan membayar zakat boleh diperangi, dan orang yang menolak membayarnya dianggap kafir.   Zakat meulai diwajibkan pada tahun kedua hijrah.
Investasi dana zakat terjadi baik bagi para mustahik yang telah mendapatkan asnaf-nya, pemilik yang telah wajib mengeluarkan zakat atau imam atau wakilnya sebagai pengelola penghimpunan dana zakat.


B.     PRO/KONTRA PARA ULAMA MENGENAI INVESTASI DANA ZAKAT
Dalam ilmu fiqih ada sebuah qoidah yang menyebutkan “dimanapun terdapat maslahat (bagi umat), disitulah terdapar syariat Allah”. Konsep penyaluran dana zakat dalam bentuk unit usaha atau investasi, tidak bertentangan dengan konsep distribusi zakat yang bertujuan untuk menejahterkan masyarakat muslim dan menjadikan mereka yang semula mustahiq menjadi muzakki.
Secara umum, ulama Jumhur tidak melarang dana zakat diinvestasikan (istitmar) hal ini berdasarkan sejumlah dalil diantaranya:
1.      Nabi dan para Khulafa Rasyidin pernah menginvestasikan dana-dana zakat berupa onta dan kambing.
2.      Hadits-hadits tentang anjuran bekerja dan menginvestasikan property apapun yang dimiliki sseorang.
3.      Bolehnya menginvestasikan harta anak yatim oleh para walinya, dimana Rasulullah  SAW bersabda :” jika kalian diberi amanah mengelola harta anak yatim, jangan didiamkan (tanpa investasi) karena akan habis dimakan oleh shodaqoh (zakat).” (HR al-Baihaqi).
Namun dana zakat jika diinvestasikan hasilnya harus disalurkan kepada mustahiq, yaitu 8 asnaf yang disebutkan dalam surat Attaubah ayat 60 :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
:” Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
C.     HUKUM MENGINVESTASIKAN DANA ZAKAT
1.      Pendapat Al-Majma’ Al-Fiqhy Al-Islamy menyatakan bahwa menginvestasikan dana zakat adalah Hukumnya Haram. “ Zakat wajib dikeluarkan dalam waktu secepat mungkin, diberikan kepada mustahiq yang ada pada saat zakat dikeluarkan, yang sifat mereka telah disebutkan dalam firman-Nya :” Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Attaubah-60)
Oleh karena itu harta zakat tidak boleh diinvestasikan oleh sebuah lembaga untuk kepentngan salah satu mustahiq. Karena tindakan ini menggar aturan syariat, yaitu zakat wajib diserahkan secepat mungkin kepada mustahiqnya dan dapat menyengsarakan mereka. [2]
2.      Pendapat Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy (divisi fikih OKI) menyakatakan bahwa hukum menginvestasikan dana zakat hukumnya Boleh.
Secara prinsip harta zakat boleh dikembangkan dalam bentuk usaha yang terakhir dengan kepemilikan usaha tersebut untuk mustahiq zakat.
Investasi harta zakat sudah dikenal sejak masa Nabi SAW dan masa Khulafaur Rasyidin RA, dimana hewan-hewan ternak yang dikumpulkan dari zakat, ditempatkan disalah satu padang rumpt lalu ditunjuk orang untuk mengembalakannya.
D.     SYARAT INVESTASI DANA ZAKAT
Adapun syarat investasi dana zakat adalah sebagai berikut :
1.      Yang menginvestasikan dana zakat adalah lembaga zakat, bykan muzakki, karena muzakki harus segera mengeluarkan kewajiban zakatnya, tidak boleh ia simpan, dan harus segera disalurkan ke lembaga.
2.      Tidak boleh diinvestasikan di dunia usaha yang spekulatif, melainkan yang dipastikan menguntungkan dan bermanfaat bagi para mustahiq seperti mii market yang menjual kebutuhan sehari-hari.
3.      Harta zakat yang diinvestasikan merupakan sisa dari harta zakat yang telah dibagikan untuk menutupi kebutuhan pokok para mustahiq.
4.      Dan juga ada syarat dan jaminan dari pihak pengelola.


BAB III 
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Investasi dana zakat diperbolehkan jika memenuhi syarat dan menginvestasikan dana zakat harus mendahulukan untuk membagikan dana zakat tersebut .
Yang menginvestasikan dana zakat adalah lembaga zakat, bykan muzakki, karena muzakki harus segera mengeluarkan kewajiban zakatnya, tidak boleh ia simpan, dan harus segera disalurkan ke lembaga. Tidak boleh diinvestasikan di dunia usaha yang spekulatif, melainkan yang dipastikan menguntungkan dan bermanfaat bagi para mustahiq seperti mii market yang menjual kebutuhan sehari-hari. Harta zakat yang diinvestasikan merupakan sisa dari harta zakat yang telah dibagikan untuk menutupi kebutuhan pokok para mustahiq.




[1] Dr Said al-Harawy, Al-Istitsmar wa al-Tamwil hlm.35
[2] Kitab Qararat Al Majma’Al Fiqh Al Islamy,hl.323.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar