Rabu, 14 Desember 2016

Emah Septiani R - Transplantasi Organ Tubuh Manusia



TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH MANUSIA
Tugas ini Disusun dan Diajukan Sebagai Tugas Mandiri
Mata Kuliah Masail al-Fiqhiyyah 

Dosen Pengampu : Dr. Faqiuddin A Kodir, MA



Disusun Oleh :
 
EMAH SEPTIANI RAHARJO (1413221006)




INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SYEKH NURJATI CIREBON FAKULTAS SYARI’AH PRODI MUAMALAH A SEMESTER 6
Tahun 2016
HUKUM TRANSPLANTASI (PERCANGKOKAN) ORGAN TUBUH

ABSTRAK

Makalah ini berisi tentang transplatansi dan kaitannya dengan etika serta hukum kesehatan. Transplantasi itu sendiri adalah suatu teknik penukaran organ tubuh yang dapat dilakukan pada manusia maupun hewan. Akan tetapi perkembangan ilmu kedokteran dalam proses transpalnsi ini banyak disalahgunakan oleh berbagai pihak untuk itu di dalam makalah ini di bahas etika dan hukum yang mengatur proses transplantasi tersebur di negeri ini. Perkembangan ilmu kedokteran dewasa ini telah memberikan dampak yang besar bagi dunia kesehatan di dunia. Kemajuan tersebut dapat meningkatkan tingkat harapan hidup para pasien. Salah satu kemajuan tersebut adalah dalan bidang transplantasi organ tubuh manusia.










PENDAHULUAN
Transplantasi ialah pemindahan organ tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik . pada saat ini juga, ada upaya untuk memberikan organ tubuh kepada orang yang memerlukan, walaupun orang itu tidak menjalani pengobatan, yaitu untuk orang yang buta. Hal ini khusus donor mata bagi orang buta.
Dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh ada tiga pihak terkait dengannya: pertama, donor, yaitu orang yang menyumbangkan organ tubuhnya yang masih sehat untuk dipasangkan pada orang lain yang organ tubuhnya menderita sakit, atau terjadi kelainan. Kedua: resipien, yaitu orang yang menerrima organ tubuh dari donor yang karena satu dan lain hal, organ tubuhnya harus diganti. Ketiga, tim ahli, yaitu para dokter yang menangani operasi transplantasi dari pihak donor kepada pasien.
Transplantasi organ tubuh manusia merupakan masalah baru yang belum pernah dikaji oleh para fuqaha klasik tentang hukum-hukumnya. Karena masalah ini  adalah anak kandung dari kemajuan ilmiah dalam bidang pencangkokan anggota tubuh, dimana para dokter modern bisa mendatangkan hasil yang menakjubkan dalam memindahkan organ tubuh dari orang yang masih hidup/ sudah mati dan mencangkokkannnya kepada orang lain yang kehilangan organ tubuhnya atau rusak karena sakit dan sebagainya yang dapat berfungsi persis seperti anggota badan itu pada  tempatnya sebelum di ambil.

IDENTIFIKASI MASALAH

Bolehkah orang Muslim mendonorkan/mendermakan organ tubuhnya ketika dia masih hidup, koma, bahkan orang yang sudah meninggal ?



PEMBAHASAN
Transplantasi organ adalah transplantasi atau cangkok atau pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain, atau dari suatu bagian ke bagian yang lain pada tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk menggantikan organ yang rusak atau tak befungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari donor. Donor organ dapat merupakan orang yang masih hidup maupun telah meninggal.
Transplantasi (pencangkokan) juga dapat diartikan pemindahan organ tubuh yang mempunyai daya hidup yang sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik.
Ada 3 (tiga) tipe donor organ tubuh, dan setiap tipe mempunyai permasalahan sendiri-sendiri, yaitu;
a.      Donor dalam keadaan hidup sehat. Tipe ini memerlukan seleksi cermat dan general check up, baik terhadap donor maupun terhadap penerima (resepient), demi menghindari kegagalan transplantasi yang disebabkan oleh karena penolakan tubuh resepien, dan sekaligus mencegah resiko bagi donor.
b.     Donor dalam hidup koma atau di duga akan meninggal segera. Untuk tipe ini, pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat control dan penunjang kehidupan, misalnya dengan bantuan alat pernapasan khusus. Kemudian alat-alat tersebut di cabut setelah pengambilan organ tersebut selesai.
c.      Donor dalam keadaan mati. Tipe ini merupakan tipe yang ideal, sebab secara medis tinggal menunggu penentuan kapan donor dianggap meninggal secara medis dan yudiris dan harus diperhatikan pula daya tahan organ tubuh yang mau di transplantasi.
·         Hukum transplantasi organ tubuh donor dalam keadaan hidup sehat, yakni haram. Karena itu akan mendatangkan bahaya bagi diri si pendonor, dan itu akan menyakiti diri sendiri. Sebagaimana Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah : 195 :

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
      Artinya : “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”. (QS. Al-Baqarah : 195).
      Ayat tersebut mengingatkan, agar jangan gegabah dan ceroboh dalam melakukan sesuatu, tetapi harus memperhatikan akibatnya, yang kemungkinan bisa berakibat fatal bagi diri pendonor, meskipun perbuatan itu mempunyai tujuan untuk berbuat baik kepada manusia lainnya.
·         Hukum transplantasi organ tubuh donor dalam keadaan koma, yakni hukumnya tetap haram, meskipun pendonor tersebut dalam keadaan koma. Karena itu akan berakibat mempercepat kematiannya. Dalam Islam pun dilarang, sebagaimana Hadits :
لاضرر ولاضرار رواه ابن ماجه
“tidak boleh membuat mudharat pada diri sendiri dan tidak boleh pula membuat mudharat pada diri orang lain”. (HR. Ibnu Majah)
Manusia wajib berusaha untuk menyembuhkan penyakitnya demi mempertahankan hidupnya, karena hidup dan mati itu berada di tangan Allah. Swt.
·         Hukum transplantasi organ tubuh donor dalam keadaan telah meninggal. Mengambil organ tubuh donor (jantung, mata, atau ginjal) yang sudah meninggal secara medis dan yuridis, hukumnya mubah, yaitu dibolehkan menurut pandangan Islam dengan syarat bahwa resipien (penerima donor) dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya bila tidak dilakukan transplantasi itu, sedangkan ia sudah berobat secara optimal tetapi tidak berhasil. Maka, hal semacam ini mubah hukumnya, sebagaimana dalam Qawa’id Fiqhiyyah disebutkan :
الضرورات تبيح المحظورات
“Darurat akan membolehkan yang diharamkan”.
Dalam Fatwa MUI Tanggal 29 Juni 1987, juga disebutkan bahwa dalam kondisi tidak ada pilihan lain yang lebih baik, maka pengambilan jantung orang yang telah meninggal untuk kepentingan orang yang masih hidup, dapat dibenarkan dalam hukum Islam dengan syarat ada izin dari yang bersangkutan baik lewat wasiat pendonor sewaktu masih hidup dan izin keluarga (ahli warisnya).

ARGUMENTASI-ARGUMENTASI
1.      Dalam bukunya Dr. Yusuf Qardhawi yang berjudul Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 2 (1995), dinyatakan bahwa diperbolehkannya seseorang mendermakan atau mendonorkan sesuatu ialah apabila itu miliknya. Namun, pada dasarnya tubuh kita ini merupakan titipan Allah. Perlu diperhatikan di sini bahwa meskipun tubuh merupakan titipan dari Allah, tetapi manusia diberi wewenang untuk memanfaatkan dan mempergunakannya, sebagaimana harta. Harta pada hakikatnya milik Allah, sebagaimana yang tercantum dalam QS. An-Nur : 33 :
وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ
Artinya : “...dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu....”. (QS. An-Nur : 33)
Akan tetapi, Allah memberi wewenang kepada manusia untuk memilikinya dan membelanjakan harta itu. Sebagaimana manusia boleh mendermakan sebagian hartanya untuk kepentingan orang lain yang membutuhkannya, maka diperkenankan juga seseorang mendermakan sebagian tubuhnya untuk orang lain yang memerlukannya. Akan tetapi, tidak diperkenankan seseorang mendonorkan organ tubuh yang cuma satu-satunya dalam tubuhnya, misalnya hati atau jantung, karena dia tidak mungkin dapat hidup tanpa adanya organ tersebut, dan tidak diperkenankan menghilangkan dharar dari orang lain dengan menimbulkan dharar pada dirinya. Sebagaimana kaidah Fiqihnya :
الضرر لا يزال بالضرر
“Dharar itu tidak boleh dihilangkan dengan menimbulkan dharar pula”.
2.      Syaikh Yahya Al-Hajuri hafizhahullah menjawab: “Hukum asal masalah ini adalah terlarang. Allah Ta’ala berfirman :
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

“Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam”. (QS. Al-An’am : 162)

Maka hukum asal memindahkan “kiilah” kepada yang lain adalah dilarang, demikian pula memindahkan liver kepada orang lain dan begitu pula anggota tubuh yang lainnya. Dan perbuatan (transplantasi) ini tidaklah termasuk ke dalam firman Allah Ta’ala :
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya”. (QS. Al-Maidah : 32)
Hal itu karena kemungkinan untuk hidupnya seseorang (pendonor atau penderita) dalam masalah ini asalnya adalah perkara zhonniyyah (sangkaan). Dan kadang dalam proses pemindahan organ tersebut terjadi kematian”.

PRO – KONTRA
Terdapat dua pandangan umum mengenai hukum transplantasi organ tubuh manusia menurut ulama fuqaha, yaitu :
1.      Pandangan yang menentang
Terdapat dua ulama yang terkemuka yang menulis penolakan terhadap transplantasi organ tubuh manusia, yaitu Mufti Muhammad Syafi’ (Pakistan) dan Dr. Abdul Assalam al Syukri (Mesir).
Mufti Syafi’ berpendapat mengenai pandangannya atas tiga prinsip, yaitu :
a.       Kesucian hidup atau tubuh manusia
b.      Manusia adalah amanah
c.       Praktik tersebut bisa disamakan dengan memperlakukan tubuh manusia sebagai benda material.
Sedangkan menurut Dr. al Syukri berdasarkan atas beberapa pertimbangan, yaitu :
a.       Kesucian tubuh manusia
b.      Larangan menggunakan benda terlarang sebagai obat
c.       Menjaga kemuliaan hidup manusia
d.      Menghindari dari keraguan
2.      Pandangan yang mendukung
Para ulama yang mendukung pembolehan transplantasi organ tubuh berpendapat bahwa tranplantasi organ tubuh harus dipahami sebagai satu bentuk layanan altruistik (mendahulukan kepentingan orang lain) bagi sesama muslim. Pendapat ini diambil dari beberapa prinsip, yaitu :
a.       Kesejahteraan publik (kemaslahatan umat)
b.      Altruisme
c.       Penjualan organ tubuh
d.      Organ tubuh non muslim







SIMPULAN
Transplantasi ialah pemindahan organ tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik .
Dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh ada tiga pihak terkait dengannya: pertama, donor, yaitu orang yang menyumbangkan organ tubuhnya yang masih sehat untuk dipasangkan pada orang lain yang organ tubuhnya menderita sakit, atau terjadi kelainan. Kedua: resipien, yaitu orang yang menerrima organ tubuh dari donor yang karena satu dan lain hal, organ tubuhnya harus diganti. Ketiga, tim ahli, yaitu para dokter yang menangani operasi transplantasi dari pihak donor kepada pasien.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar