ZAKAT
USAHA PERIKANAN
Di
ajukan untuk memenuhi tugas Mandiri Mata Kuliah masail fikliyah
Dosen
Pengampu : Dr. Faqihuddin Abdul kodir, Lc. MA
Di
susun oleh:
RIZQO
HIDAYAT (1413222043)
Fakultas
syari’ah/ Muamalah 1 / semester 7
KEMENTRIAN
AGAMA REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH
NURJATI CIREBON
2016
ABSTRAK
Hidayat,Rizqo.
2016. Jurusan Syariah, Prodi Hukum Ekonomi Syariah, IAIN Syeikh Nurjati
Cirebon. Zakat Hasil Usaha Perikanan.
Kata Kunci :
zakat, usaha, penangkapan ikan laut.
Kini
penulis menemukan sebuah kasus adanya pengeluaran zakat oleh pengusaha perikanan.
Sedangkan menurut jumhur ulama hasil penangkapan ikan laut mungkin sama dengan
rikaz karena jumhur ulama berpendapat bahwa rikaz atau simpanan jahiliyah itu
tidak ditentukan emas dan perak saja, melainkan semua rikaz dan ma’adin yaitu
berasal dari dalam bumi atau perut bumi. Sebagian ulama juga ada yang
menyatakan tidak wajib zakat apa-apa yang dikeluarkan dari laut. Namun
mayoritas ulama (MUI) mengatakan bahwa zakat pengusaha ikan dianalogikan dengan
zakat perdagangan karena dalam zakat pengusaha ikan terdapat adanya modal
hutang, mencapai nishab 85 gram emas dan mencapai haul (1 tahun) maka pengusaha
ikan wajib zakat sebesar 2,5%.
Penulisan
ini menjelaskan bahwa usaha penangkapan ikan laut sudah menjadi usaha yang bisa
dikatakan sebagai usaha yang dapat mendatangkan hasil yang besar. Hal ini dapat
dilihat dari laba yang didapatkan para pengusaha penangkapan ikan laut yang
mencapai ratusan bahkan milyaran rupiah setiap tahunnya. Para pengusaha
penangkapan ikan laut menjalankan kewajibannya menunaikan zakat setiap tahun.
Karena zakat usaha penangkapan ikan laut ini selain sebagai pelaksanaan
perintah agama, dimaksudkan sebagai bentuk rasa syukur dari pengusaha atas
rizki yang telah diberikan oleh Allah kepada mereka. Zakat usaha penangkapan
ikan laut adalah 2,5%. Karena zakat perniagaan (sebagai dasar tatacara
pengeluaran zakat usaha penangkapan ikan laut) yang pengeluaran zakatnya adalah
2,5%.
Penulisan ini merupakan bentuk dari keingin tahuan penulis tentang
hukum zakat usaha perikanan. Agar penulis tidak ragu jika mengalami kasus yang
serupa.
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Zakat
merupakan ibadah yang terpenting dan merupakan kewajiban seorang
muslim. Seperti yang dijelaskan dalamsurat AL-BAQARAH : 277 “ Sesunguhnya
orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shaleh, mendirikan shalat dan
menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya, tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati”.
Bahkan pada masa khalifah Abu
Bakar As- Shiddiq orang- orang yang enggan berzakat diperangi sampai mereka mau
berzakat. Itu karena kewajiban berzakat sama dengan kewajiban mendirikan
shalat. Hal ini menunjukkan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang
sangat erat dalam hal keutamaannya ibadah. Zakat juga salah satu
unsur pokok bagi tegaknya syariat islam, dan untuk kesejahteraan umat sesuai
dengan syariat yang berlaku.
Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib atas setiap
muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.Selain itu juga kita harus
mengetahui definisi zakat dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam berzakat.
2. Identifikasi Masalah
a. Apakah pengertian zakat itu?
b. Apa klasifikasi zakat sesuai
jenisnya?
c. Apa sajakah syarat-syarat
harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya?
d. Siapakah yang berhak menerima
zakat?
e. Apa yang yang maksud zakat usaha perikanan ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Gagasan Yang Ingin Disampaikan
Disini
penulis akan membahas tentang zakat usaha perikanan. Zakat merupakan bentuk nyata solidaritas sosial dalam Islam. Dengan
zakat dapat ditumbuhkan rasa kebersamaan dan tanggung jawab untuk saling
menolong di antara anggota masyarakat, sekaligus menghilangkan sifat egois dan
individualistik. Zakat telah direalisasikan secara nyata dan sukses dalam
sejarah Islam, sampai-sampai pernah tak ditemukan lagi orang-orang fakir yang
berhak mendapat zakat. Yahya bin Sa’id, seorang petugas amil zakat pada masa
Umar bin Abdul Aziz (w. 122 H), menuturkan,”Khalifah Umar bin Abdul Aziz telah
mengutusku untuk mengumpulkan zakat orang Afrika. Lalu aku menariknya dan aku
minta dikumpulkan orang-orang fakirnya untuk kuberi zakat.
B. Argumentasi-argumentasi
1) Pengertian Zakat
Zakat berasal dari bentukan
kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan
berkembang (Mu’jam Wasith,I:398). Menurut terminologi syariat (istilah),
zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat
tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan
persyaratan tertentu pula (Kifayatul Akhyar, I:1/2). Kaitan antara makna
secara bahasa dan istilah ini berkaitan erat sekali, yaitu bahwa setiap harta
yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah,
tumbuh, dan berkembang (at-Taubah:103 dan Ar-Rum:39).[1]
Dalam Al-Quran, Allah SWT
telah menyebutkan tentang zakat dan shalat sebanyak 82 ayat (AlZuhayly,
2000:89). Dari sini dapat disimpulkan secara deduktif bahwa zakat merupakan
rukun Islam yang terpenting setelah ibadah shalat.Zakat dan shalat dijadikan
sebagai lambang keseluruhan ajaran Islam.Pelaksanaan shalat melambangkan
hubungan seseorang dengan Tuhan, sedangkan pelaksanaan zakat melambangkan
hubungan antar sesama manusia (Shihab, 2000:135). Seperti yang dijelaskan dalam
surat Al-Bayyinah ayat :
وَﻤَﺎ ﺃُ ﻤِﺮُوﺍﺇﻻّ ﻟِﯾَﻌْﺑُﺪوﺍﺍﷲَ ﻤُﺨْﻟِﺼِﯾْﻦَ ﻟَﻪُ ﺍ
ﻟﺪّ ﯾْﻦَ ﺤُﻨَﻓَﺎﺀَ وَﯾُﻘﯾﻤوﺍﺍ ﻟﺼّﻟوﺓَ وَﯾُﺅْﺘٌوﺍﺍﻟﺯَﻛوﺓۚ وَﺬ ﻟﻙ ﺪِ ﯾْﻥُ ﺍ
ﻟْﻘَﯾِّﻣَﺔْ
Artinya :“Tidaklah mereka itu diperintahkan, melainkan
supaya beribadah kepada Allah dengan ikhlas dan condong melakukan agama
karenanya, begitu pula supaya mengerjakan shalat dan mengeluarkan zakat dan
itulah agama yang lurus”.
وَاَقِيْمُواالصَّلوةَ وَاتُوالزَّكوةَ
Artinya :“Dan dirikanlah
sholat dan tunaikanlah zakat.”
Berdasarkan pengertian serta penjelasan tersebutlah
bahwasanya perintah zakat termasuk salah satu kewajiban yang utama dalam
Islam.Dikeluarkan oleh seorang muslim yang telah berkewajiban untuk
mengeluarkan zakat dari harta yang dimilikinya, serta dianggap telah mencapai
dari segi jumlah dan waktu untuk dikeluarkan kewajibanya.[2]
2)
Orang-orang
yang berhak menerima zakat
·
Fakir yaitu
orang yaang tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan
hidupnya untuk sehari-hari.
·
Miskin yaitu
orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat menghasilkan lebih dari 50%
untuk kebutuhan hidupnya tetapi tidak mencukupi.
·
Amil yaitu
panitia zakat yang dapat dipercayakan untuk mengumpulkan
dan membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum
Islam.
·
Muallaf yaitu
orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina
agar bertambah kuat imannya supaya dapat meneruskan imannya.
·
Hamba sahaya
yaitu yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan
menebus dirinya.
·
Gharimin yaitu
orang yang berhutang untuksesuatu
kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk melunasinya
·
Sabilillah
yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah .
·
Musafir yaitu
orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti
menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.
3) Syarat-Syarat Zakat
Menurut
pendapat para ulama, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah harta yang
dimiliki seorang muslim yang baligh dan berakal yang dimiliki serta dapat
dipergunakan hasil atau manfaatnya. Adapun
syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam kewajiban zakat ialah:
a. Pemilikan harta yang pasti dan kepemilkan penuh. yaitu harta benda yang
akan dizakatkan berada dalam kekuasaan dan dimiliki oleh si pemberi zakat.
b. Berkembang, yaitu harta tersebut berkembang baik secara alami berdasarkan
sunatullah maupun dikarena usaha manusia.
c. Melebihi
kebutuhan pokok, yaitu harta yang dizakatkan telah melebihi dari kebutuhan
pokok seseorang atau keluarga yang mengeluarkan zakat tersebut
d. Bersih dari
utang, yaitu harta yang akan dizakatkan harus bebas dari utang baik kepada
Allah (nazar) maupun utang kepada manusia.
e. Mencapai
nishab, yaitu harta tersebut telah mencapai batas jumlah minimal yang wajib
dikeluarkan zakatnya
f. Mencapai
haul, yaitu harta tersebut telah mencapai waktu tertentu untuk dikeluarkan
zakatnya, biasanya berlaku setiap satu tahun.
4) Klasifikasi Zakat
Zakat dapat diklasifikasikan
berdasarkan jenisnya, yaitu zakat fitrah dan zakat mal (harta).
a) Zakat Fitrah
Zakat fitrah itu adalah zakat
diri atau pribadi dari setiap muslim yang dikeluarkan menjelang hari raya Idul
Fitri. Zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua hijriah yaitu pada bulan
ramadhan diwajibkan untuk mensucikan diri dari orang yang berpuasa dari
perbuatan dosa, Zakat fitrah itu diberikan kepada orang miskin untuk memenuhi
kebutuhan mereka agar tidak sampai meminta-minta pada saat hari raya (Hasan,
2006:107).
b) Zakat Maal (Harta)
Maal (Harta) menurut bahasa ialah segala sesuatu yang
diinginkan sekali oleh manusia untuk menyimpan, memiliki dan dimanfaatkan,
sedangkan menurut syara’ adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki
dan dapat digunakan menurut kebiasaannya (Kartika, 2006:24).Zakat maal adalah
zakat yang dikeluarkan dari harta atau kekayaan serta penghasilan yang dimiliki
oleh seorang muslim yang telah mencapai nishab dan haulnya. Perhitungan zakat maal menurut
nishab, kadar, dan haul yang dikeluarkan ditetapkan berdasarkan hukum agama.
Harta yang wajib di keluarkan
zakatnya Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pada
pasal 4 ayat (2) harta yang wajib dikenakan zakat meliputi : Emas, perak, dan
logam mulia lainnya, Uang dan surat berharga lainnya, perniagaan, pertanian,
perkebunan, dan kehutanan, peternakan dan perikanan, pertambangan.
Perindustrian, pendapatan dan jasa, dan rikaz. Dibawah ini akan dijelaskan
harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya tersebut :
1) Zakat Hasil Perniagaan
Zakat perniagaan ialah zakat yang dikeluarkan dari
kekayaan yang diinvestasikan dan diperoleh dari kegiatan perdagangan, baik yang
dilakukan oleh perseorangan maupun secara kelompok yang wajib dikeluarkan
zakatnya setiap tahun sebagai zakat uang.Harta perniagaan wajib di zakati
dengan syarat-syarat seperti yang telah disebutkan pada zakat emas dan
perak.Sabda Rasulullah SAW :
عَنْ سَمُرَةَ كَانَ رَسُوْلَ الّلهِ صلّى الّلهُ
عَلَيْه وَسَلّمَ يأْ مُرُنَا اَنْ نُخْرِجَ الصّدَقَةَ مِنَ الَّذِيْ نُعِدُّه
لِلْبَيْعِ رواهالدار قطنى وابو داود))
Artinya :Dari Samurah, “ Rasulullah SAW memerintahkan
kepada kami agra mengeluarkan zakat barang yang disediakan untuk di jual. “
(Riwayat Daruqutni dan Abu Dawud )”.
Tahun perniagaan dihitung dari mulai berniaga.Pada
tiap-tiap akhir tahun perniagaan dihitunglah harta perniagaan itu, apabila
cukup satu nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya, meskipun dipangkal tahun atau
tengah tahun tidak cukup satu nisab.Sebaliknya kalau dipangkal tahun cukup satu
nisab, tetapi karena rugi diakhir tahun tidak cukup lagi satu nisab, tidak
wajib zakat.Jadi, perhitungan akhir tahun perniagaan itulah yang menjadi ukuran
sampai atau tidaknya satu nisab.
Nisab harta perniagaan adalah menurut pokonya.Kalau
pokoknya emas, nisabnya seperti emas. Kalau pokoknya perak, nisabnya seperti
nisabnya perak, dan harta perniagaan hendaklah di hitung dengan
harga pokok (emas atau perak ), juga zakatnya sebanyak emas atau perak, yaitu
1/40 = 2 %
2) Zakat Pendapatan
Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau
keahlian profesionalisme tertentu, baik yang dilakukan bersama dengan orang
atau lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang telah memenuhi
nishab (Hafidhuddin, 1998:103).Zakat pendapatan dan jasa profesi ialah termasuk
dikategorikan dalam zakat maal.
Menurut Yusuf Al Qardhawi, merupakan Al Mal Al Mustafad ialah kekayaan yang
diperoleh oleh seorang muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai dengan
syariat Islam. Selain yang disebutkan di atas, Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa
harta hasil usaha, yaitu gaji pegawai negeri/swasta, upah karyawan, pendapatan
dokter, insinyur, advokad, konsultan, desainer, pendakwah dan lain-lain, yang
mengerjakan profesi tertentu dan juga pendapatan yang diperoleh dari modal yang
diinvestasikan. Di luar sektor
perdagangan seperti mobil, kapal, percetakan, dan tempat-tempat hiburan dan
lain-lain wajib terkena zakat, persyaratannya telah mencapai satu tahun dan
sudah cukup nishabnya (Kartika, 2006:34). Oleh karena itu menurut pendapat
sejumlah ulama dapat disimpulkan, besar nishab zakat pendapatan atau profesi
adalah setara dengan 85 gram emas dan jumlah zakat yang dikeluarkan sebesar 2,
3)
Zakat Hasil Usaha Perikanan
Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut
dan memiliki nilai ekonomis seperti mutiara, ambar, marjan, dll. Ulama masih
banyak yang berbeda pandangan tentang wajib atau tidaknya zakat untuk setiap
yang dihasilkan dari laut.
C.
Pro - Kontra
Dr. Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Fikhul Islam Wa Adillatuhu
menjelaskan bahwa tidak ada zakat terhadap segala sesuatu yang dihasilkan dari
laut seperti mutiara, ambar, marjan, termasuk ikan. Menurut Ibnul Mundzir, Umar
bin Abd. Azis, Az-Zuhri, Abu Yusuf, dan Ishaq Ibn Rawahah, mereka menyatakan
bahwa ambar diwajibkan zakat sebesar 1/5, sedangkan az-Zuhri menambahkan
mutiara. Abdullah Hasan al-Anbari menyatakan bahwa setiap yang dihasilkan dari
laut wajib zakat selain ikan.
Menurut Imam Ahmad (dalam satu riwayatnya) menyatakan bahwa wajib
zakat bagi semua yang dikeluarkan dari laut, termasuk ikan bila sampai satu
nishob.[3] Sedangkan Abu Yusuf mewajibkan zakat
sebesar 1/5 bagi semua yang dihasilkan dari laut.[4] Namun untuk lebih ihtiyat
(kehati-hatian) ulama menganjurkan untuk ikut Imam Ahmad.
Dalam riwayat lain dijelaskan bahwa Jumhur ulama berpendapat bahwa
hasil laut, baik berupa mutiara, merjan (manik- manik), zabarjad (kristal untuk
batu permata) maupun ikan, ikan paus, dan lain-lainnya, tidak wajib dizakati.
Namun Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hanbali) berpendapat bahwa hasil
laut wajib dikeluarkan zakatnya apabila sampai satu nisab. Pendapat terakhir
ini nampaknya sangat sesuai dengan situasi dan kondisi sekarang ini karena
hasil ikan yang telah digarap oleh perusahaan-perusahaan besar dengan peralatan
modern menghasilkan uang yang sangat banyak. Nisab ikan senilai 200 dirham (672
gram perak). Mengenai zakat hasil laut ini memang tidak ada landasannya yang
tegas, sehingga di antara para ulama sendiri terjadi perbedaan pendapat.
Namun jika dilihat dari surah al-Baqarah ayat 267:“Hai orang-orang
yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan
janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya,
padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata
terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” Jelas
bahwa setiap usaha yang menghasilkan uang dan memenuhi syarat, baik nisab
maupun haulnya, wajib dikeluarkan zakatnya.
Adapun waktu mengeluarkan zakatnya sama seperti tanaman,yaitu di
saat hasil itu diperoleh.Kewajiban zakat atas rikaz, ma’din dan kekayaan laut
ini dasar hukumnya adalah keumuman nash dalam QS Al Baqarah, 2 : 103:
Sesungguhnya kalau mereka beriman dan bertakwa, (niscaya mereka akan mendapat
pahala), dan sesungguhnya pahala dari sisi Allah adalah lebih baik,kalau mereka
mengetahui.
Dan al-Baqarah: 267 “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di
jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa
yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah,
bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” Aplikasi Zakat Hasil laut dan
Perikanan.
Jika seorang nelayan atau perusahaan pengolah hasil laut menangkap
ikan kemudian hasil tersebut dijual, maka dia wajib mengeluarkan zakat seperti
zakat niaga yaitu 2½% demikian itu bila hasilnya telah sampai se-nishab seperti
nisabnya mata uang.
Suatu contoh: Suatu perusahaan penangkap ikan menghasilkan satu
ton, kemudian dijual kepada konsumen seharga Rp.4.000.00,-, berapa zakat yang
harus di bayar.Zakatnya: Rp.4.000.000,- x 25/1000 = Rp.100.000,-
Ma’din adalah segala sesuatu yang diciptakan Allah dalam perut
bumi, baik padat maupun cair seperti emas, perak, tembaga, minyak, gas, besi
sulfur dan lainnya. Besar zakat yang harus dikeluarkannya sama dengan rikaz
yaitu seperlima. Namun mengenai nisabnya ada perbedaan pendapat di kalangan
para ulama.
yang lebih kuat dan didukung oleh Yusuf Qardhawi adalah bahwa rikaz
tetap harus memenuhi persyaratan nisab, baik yang dimiliki oleh individu maupun
negara. Demikian juga hasil yang dikeluarkan dari laut seperti mutiara, marjan,
dan barang berharga lainnya, nisabnya dianalogkan dengan zakat pertanian.
Kategori yang kedua adalah zakat berdasarkan modal dan hasil yang didapat dari
modal tersebut. Untuk zakat ini mengikuti persyaratan haul, yaitu berlaku satu
tahun.
D.
Penegasan
Gagasan dan Argumentasi
Disini penulis akan menegaskan argumen
diatas mengenai hukum zakat usaha perikanan.
Semua ulama sepakat bahwa segala sesuatu yang dihasilkan dari laut
wajib zakat. Dan sebagian ulama berbeda pandangan tentang wajib tidaknya ikan
dalam zakat. Namun perlu di garis bawahi untuk dijadikan acuan adalah pendapat
Imam Ahmad yang juga memasukkan ikan dalam zakat, dan banyak ulama yang
menganjurkan kita untuk mengikuti pendapat Imam Ahmad untuk lebih
kehati-hatian.
Artinya harta-harta yang kita dapat dari eksplorasi laut dapat
bermanfaat bagi kita dan masyarakat dengan mewajibkan zakat. Dan yang paling
penting adalah bagaimana sekiranya harta kita bersih dengan mengeluarkan zakat
termasuk zakat ikan
DAFTAR PUSTAKA
Mahmudi Yunus, Tafsir Qur’an Karim,(Jakarta: PT
Hidakarya Agung ,1986), 272.
Didin Hafidudin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, (Jakarta:
Gema Insani, 2002),
Yusuf Al-Qardlawi, Ibadah Dalam Islam, (Surabaya: PT
BinaIlmu, 2001), 442-443.
Sulaiman Rasjid,
Fiqih Islam (Bandung : Sinar Baru Algesindo, 1994), hlm. 209
Sulaiman Rasjid,
Fiqih Islam (Bandung : Sinar Baru Algesindo, 1994), hlm. 202
20-11-2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar