WAKAF
PRODUKTIF
Di
ajukan untuk memenuhi tugas Mandiri Mata Kuliah masail fikliyah
Dosen
Pengampu : Dr. Faqihuddin Abdul kodir, Lc. MA
Di
susun oleh:
Moh. Taufiq afrizal
(1413223074)
Fakultas
syari’ah/ Muamalah 1 / semester 7
KEMENTRIAN
AGAMA REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH
NURJATI CIREBON
2016
Abstrak:
Pengelolaan wakaf di Indonesia mulai mengalami
pergeseran. Bila dahulu pemanfaatan
harta wakaf
hanya di seputar makam dan pengelolaan madrasah/sekolah, saat ini pengelolaan
harta wakaf
dilakukan secara produktif tanpa mengurangi harta yang telah diwakafkan.
Pengelolaan wakaf secara produktif dapat dilakukan pasca dikeluarkannya
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan kebijakan pemerintah melalui pendirian
badan wakaf Indonesia (BWI).
Semenjak itu
varian harta wakaf tidak hanya berbentuk aset tidak bergerak seperti tanah,
akan tetapi juga wakaf tunai menggunakan uang. Berdasarkan data yang diperoleh
dari Dompet Dhuafa sebagai salah satu lembaga nonpemerintah yang mengelola dana
kebajikan yakni zakat, infak, shodaqoh dan wakaf, terlihat penerimaan dana
wakaf meningkat cukup besar.
Menyikapi
hal tersebut, menjadi sebuah kebutuhan yang sangat krusial saat ini adalah
peningkatan profesionalisme pengelolaan harta wakaf guna meningkatkan
perekonomian umat dan kesejahteraan umat Islam di Indonesia. Wakaf dapat
dipahami sebagai instrumen sosial dalam Islam yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan
umat yang dapatdilakukan melalui peningkatan pendapatankaum dhuafa Kenyataan
ini disebabkan karenaterbatasnya pengertian wakaf pada wakaf tanahmilik semata,
belum menyentuh pada wakafuang sebagai instrument pengembangan harta wakaf.
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Bila berbicara
masalah wakaf dalam perspektif sejarah Islam (al-târih al-islâmi), tidak dapat
dipisahkan dari pembicaraan tentang perkembangan hukum Islam dan esensi misi
hukum Islam. Untuk mengetahui perkembangan sejarah perkembangan hukum Islam
perlu melakukan penelitian dengan cara menelaah teks (wahyu) dan kondisi sosial
budaya masyarakat di mana hukum Islam itu berasal. Sebab hukum Islam merupakan
perpaduan antara wahyu Allah Swt. dengan kondisi masyarakat yang ada pada saat
wahyu itu diturunkan. Misi hukum Islam sebagai aturan untuk mengejawantahkan
nilai-nilai keimanan dan aqidah mengemban misi utama yaitu mendistribusikan
keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, baik keadilan hukum, keadilan social maupun keadilan ekonomi.[1]
Rasa keadilan
adalah suatu nilai yang abstrak, tetapi ia menuntut suatu tindakan dan
perbuatan yang konkrit dan positif. Pelaksanaan ibadah wakaf adalah sebuah
contoh yang konkrit atas rasa keadilan social, sebab wakaf merupakan pemberian sejumlah
harta benda yang sangat dicintai diberikan secara cuma-cuma untuk kebajikan
umum. Si wakif dituntut dengan keikhlasan yang tinggi agar harta yang diberikan
sebagai harta wakaf bias memberikan manfaat kepada masyarakat banyak, karena
keluasan ekonomi yang dimilikinya merupakan karunia Allah yang sangat tinggi.[2]
Di tengah
permasalahan sosial masyarakat Indonesia dan tuntutan akan kesejahteraan
ekonomi dewasa ini, eksistensi lembaga wakaf menjadi sangat urgen dan
strategis. Di samping sebagai salah satu aspek ajaran Islam yang berdimensi
spiritual, wakaf juga merupakan ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan
ekonomi (dimensi sosial). Oleh karena itu sangat penting dilakukan
pendefinisian ulang terhadap wakaf agar memiliki makna yang lebih relevan
dengan kondisi riil persoalan kesejahteraan.
Perbincangan
tentang wakaf sering kali diarahkan kepada wakaf benda tidak bergerak seperti
tanah, bangunan, pohon untuk diambil buahnya, sumur untuk diambil airnya. Dan
dari segi pengamalan wakaf, dewasa ini tercipta suatu image atau persepsi
tertentu mengenai wakaf, yaitu pertama, wakaf itu umumnya berujud benda
bergerak khususnya tanah yang di atasnya didirikan masjid atau madrasah dan
penggunaannya didasarkan pada wasiat pemberi wakaf (wâkif) dengan ketentuan
bahwa untuk menjaga kekekalannya tanah wakaf itu tidak boleh diperjualbelikan
dengan konsekuensi bank-bank tidak menerima tanah wakaf sebagai anggunan.
PEMBAHASAN
- Pengertian wakaf produktif
Wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap
yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di
salurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Seperti wakaf
tanah untuk digunakan bercocok tanam, mata air untuk diambil airnya dan lain –
lain.[3]
Atau wakaf produksi juga dapat
didefenisikan yaitu harta yang digunakan untuk kepentingan produksi baik
dibidang pertanian, Perindustrian, perdagangan dan jasa yang menfaatnya bukan
pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil
pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang –orang yang berhak sesuai dangan
tujuan wakaf.[4]
Wakaf produktif
adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan
memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang
berkelanjutan. Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam
mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.
Pada dasarnya wakaf itu produktif dalam arti harus menghasilkan karena
wakaf dapat memenuhi tujuannya jika telah menghasilkan dimama hasilnya
dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya (mauquf alaih). Orang yang pertama
melakukan perwakafan adalah Umar bin al Khaththab mewakafkan sebidang kebun
yang subur di Khaybar. Kemudian kebun itu dikelola dan hasilnya untuk kepentingan
masyarakat.
Tentu wakaf ini
adalah wakaf produktif dalam arti mendatangkan aspek ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat. Ironinya, di Indonesia banyak pemahaman masyarakat yang
mengasumsikan wakaf adalah lahan yang tidak produktif bahkan mati yang perlu
biaya dari masyarakat, seperti kuburan, masjid dll.
Dalam
pengelolaan harta wakaf produktif, pihak yang paling berperan berhasil atau
tidaknya dalam pemanfaatan harta wakaf adalah Nazhir wakaf, yaitu seseorang
atau kelompok orang dan badan hukum yang diserahi tugas oleh wakif (orang yang
mewakafkan harta) untuk mengelola wakaf.[5]
Walaupun dalam kitab-kitab fikih ulama tidak mencantumkan Nazhir wakaf sebagai
salah satu rukun wakaf, karenaa wakaf merupakan ibadah tabarru’ (pemberian yang
bersifat sunnah). Namun demikian, setelah memperhatikan tujuan wakaf yang ingin
melestarikan manfaat dari hasil harta wakaf, maka keberadaan Nazhir sangat
dibutuhkan, bahkan menempati pada peran sentral. Sebab dipundak Nazhir lah
tanggung jawab dan kewajiban memelihara, menjaga dan mengembangkan wakaf serta
menyalurkan hasil atau manfaat dari wakaf kepada sasaran wakaf.
Kemampuan
mengolah tanah yang minim. Di samping karena faktor letak yang tidak strategis
secara ekonomi dan kondisi tanah yang gersang, hambatan yang cukup mencolok
untuk mengolah tanah wakaf secara produktif adalah kemampuan Sumber Daya
Manusia (SDM), kondisi ini banyak di alami oleh para Nazhir wakaf yang ada di
pedesaan di hampir seluruh pelosok nusantara, bahwa kemampuan menggarap masih
sangat minim.
Di samping
kendala teknis tanah yang tidak strategis secara ekonomis, di dalam masyarakat
kita masih terjadi prokontra pengalihan atau pertukaran tanah wakaf untuk
tujuan yang produktif maupun pemanfaatannya. Misalnya, ada seorang wakif yang
mewakafkan tanah kebunnya untuk pesantren di pusat kota, sementara tanah yang
wakif miliki di pedesaan jauh dari pesantren tersebut. Sementara pesantren
tidak memiliki modal yang cukup untuk mengelola tanah wakaf tersebut, sehingga
tanah wakaf seperti itu tidak bisa di kelola secara baik karena kendala
transportasi dan sarana lain. Namun ketika para wakif di tawarkan bahwa tanah
wakaf tersebut sebaiknya dijual dan hasil penjualan untuk kepentingan pesantren
seperti gedung perpustakaan misalnya, ternyata para wakif banyak yang
menolaknya karena memegangi paham bahwa wakaf tidak bisa di jual.
- Macam – macam wakaf produktif
- Wakaf uang
Wakaf uang dalam bentuknya,
dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih
produktif, Karena uang disini tidak lagi dijadikan alat tukar menukar saja.
Wakaf uang dipandang dapat memunculkan suatu hasil yang lebih banyak.
Mazhab Hanafi dan Maliki
mengemukakan tentang kebolehan wakaf uang, sebagaimana yang disebut Al –Mawardi
:
عن ابو ثوروى الشا فعى جوازوقفها اى الد نا فى والد رهم
“Abu Tsaur meriwayatkan dari imam
syafi’I tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham.
Dari Wahbah az- Zuhaily, dalam kitab
Al- fiqh islamy wa adilatuhu menyebutkan bahwa mazhab Hanafi membolehkan
wakaf uang karena uang yang menjadi modal usaha itu, dapat bertahan lama
dan banyak manfaatnya untuk kemaslahatan umat.[6]
Bahkan MUI juga telah mengeluarkan
fatwa tentang wakaf tunai sebagai berikut :
- Wakaf uang ( cash wakaf / waqf al – Nuqut ) Adalah wakaf yang dilakukan oleh sekelompok atau seseorang maupun badan hukum yang berbentuk wakaf tunai.
- Termasuk dalam pengertian uang adalah surat – surat berharga.
- Wakaf yang hukumnya jawaz ( boleh )
- Wakaf yang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal – hal yang dibolehkan secara syar‘i
- Nilai pokok wakaf yang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibah kan atau diwariskan.
Selain fatwa MUI diatas, pemerintah
melalui DPR juga telah mengesahkan undang –undang no 41 tahun 2004 tentang
wakaf, yang didalamnya juga mengatur bolehnya wakaf berupa uang.
- Wakaf uang tunai
Secara umum definisi wakaf tunai
adalah penyerahan asset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindah
tangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umum yang tidak mengurangi
ataupun jumlah pokoknya.
Di Indonesia wakaf uang tunai
relatif baru dikenal. Wakaf uang tunai adalah objek wakaf selain tanah maupun
bangunan yang merupakan harta tak bergerak. Wakaf dalam bentuk uang tunai
dibolehkan, dan dalam prakteknya sudah dilaksanakan oleh umat islam.[7]
Manfaat wakaf uang tunai antaralain:
- Seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu.
- Melalui wakaf uang, asset – asset berupa tanah - tanah kosong bisa mulai dimanfaatka dengan sarana yang lebih produktif untuk kepentingan umat.
- Dana wakaf tunai juga bias membantu sebahagian lembaga – lembaga pendidikan islam.
- Sertifikat wakaf tunai
Sertifikat wakaf tunai adalah salah
satu instrument yang sangat potensial dan menjanjikan, yang dapat dipakai untuk
menghimpun dana umat dalam jumlah besar. Sertifikat wakaf tunai merupakan
semacam dana abadi yang diberikan oleh individu maupun lembaga muslim yang mana
keuntungan dari dana tersebut akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sertifikat wakaf tunai ini dapat
dikelola oleh suatu badan investasi sosial tersendiri atau dapat juga menjadi
salah satu produk dari institusi perbankkan syariah. Tujuan dari sertifikat
wakaf tunai adalah sebagai berikut:
- Membantu dalam pemberdayaan tabungan sosial
- Melengkapi jasa perbankkan sebagai fasilitator yang menciptakan wakaf tunai serta membantu pengelolaan wakaf.
- Wakaf Saham
Saham sebagai barang yang bergerak
juga dipandang mampu menstimulus hasil – hasil yang dapat
didedikasikan untuk umat, Bahkan dengan modal yang besar, Saham malah justru
akan memberi kontribusi yang cukup besar dibandingkan jenis perdagangan yang
lain.
- Tujuan kepengurusan wakaf produktif
Kepengurusan wakaf adalah kepengurusan yang memberikan pembinaan dan pelayanan
terhadap sejumlah harta yang dikhususkan untuk merealisasikan tujuan tertentu.
Tujuan merealisasikan tersebut sebesar mungkin perolehan manfaat untuk tujuan
yang telah ditentukan pada harta tersebut. Untuk itu tujuan kepengurusan wakaf dapat
disimpulkan sebagai berikut:
- Meningkatkan kelayakan produksi harta wakaf, sehingga mencapai target ideal untuk memberi manfaat sebesar mungkin
- Melindungi pokok – pokok harta wakaf dengan mengadakan pemeliharaan dan penjagaan yang baik dalam menginvestasikan harta wakaf
- Melaksanakan tugas distribusi hasil wakaf dengan baik kepada tujun wakaf yang telah ditentukan
- Berpegang teguh pada syarat - syarat wakaf
- Memberi penjelasan kepada para dermawan dan mendorong mereka untuk melakukan wakaf baru.
- Strategi pengelolaan wakaf produktif[8]
- Peraturan perundangan perwakafan
Sebelum lahir UU No. 41 tahun 2004
tentang wakaf. Perwakafan di Indonesia diatur dalam PP No. 28 tahun 1977
tentang perwakafan tanah milik dan sedikit tercover dalam UU No. 5 tahun 1960
tentang peraturan pokok
agrarian.
- Pembentukan badan wakaf Indonesia
Untuk konstek Indonesia, lembaga
wakaf yang secara kusus akan mengelola dana wakaf dan beroperasi secara
nasional itu berupa Badab Wakaf Indonesia ( BWI ). Tugas dari lembaga ini adalh
mengkoordinir nazhir – nazhir ( membina ) yang sudah ada atau mengelola secara
mandiri terhadap harta wakaf yang dipercayakan kepadanya, Kususnya wakaf tunai
- Pembentukan kemitraan usaha
Untuk mendukung keberhasilan
pengembangan aspek produktif dari dana wakaf tunai, perlu diarah kan model
pemanfaatan dana tersebut kepada sektor usaha yang produktif dan lembaga usaha
yang memiliki reputasi yang baik. Salah satunya dengan membentuk dan menjalin
kerjasama dengan perusahaan modal ventura.
- Program pengelolaan wakaf produktif[9]
- Program jangka pendek
Dalam rangka mengembangkan tanah
wakaf secara produktif, satu hal yang dilakukan olah pemerintah dalam program
jangka pendek adalah membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI). Keberadaan badan
wakaf Indonesia mempunyai posisi yang sangat strategis dalam memperdayakan
wakaf secara produktif.
Pembentukan BWI bertujuan untuk
menyelenggarakan koordinasi dengan nazhir dan Pembina manajemen wakaf secara
nasional maupun internasional.
- Program jangka menengah dan panjang
Dengan mengembangkan lembaga –
lembaga nazhir yang sudah ada agar lebih professional dan amanah. Dalam rangka
upaya tersebut, badan wakaf Indonesia yang berfungsi sebagai mengkoordinir
lembaga perwakafan harus memberikan dukungan manajemen bagi pelaksanaan
pengelolaan tanah – tanah produktif Seperti :
- Dukungan sumber daya manusia
- Dukungan advokasi
- Dukungan keuangan
- Dukungan pengawasan
- Pemberdayaan tanah wakaf produktif
Tanah – tanah wakaf produktif yang sudah inventarisir oleh departemen
agama RI yang meliputi seluruh Indonesia dapat diberdayakan secara maksimal
dalam bentuk :
- Asset wakaf yang menghasilkan produk barang atau jasa
- Asset wakaf yang berbentuk investasi usaha
Setudi kasus ini merupakan perumpamaan
dalam pemberdayaan tanah wakaf yang berada dalam wilayah yang sangat strategis
secara ekonomis.[10] Di atas
tanah (yang kemungkinan bersetatus wakaf) tersebut berdiri sebuah Masjid
Jami’ berlantai dua yang terhitung cukup elit, lantai satu di sewakan untuk
resepsi perkawinan dan pertemuan, sementara lantai dua untuk kegiatan ibadah.
Tanah (wakaf) yang di atasnya berdiri sebuah masjid berlantai dua tersebut
berada dalam wilayah yang sangat strategis secara ekonomi.
Oleh karena itu, pemberdayaan tanah
tersebut dengan membuat sebuah rancangan gedung bisnis Islam (wakaf Center)
berlantai +15 yang memiliki level setara dengan gedung-gedung yang berada di
sekitarnya dibawah naungan Nazhir wakaf (pengelola) professional menjadi sebuah
keniscayaan.
PENUTUP
- Kesimpulan
- Zakat produktif adalah : harta yang digunakan untuk kepentingan produksi, baik dibidang pertanian, perindustrian serta perdagangan yang manfaatnya bukan pada benda wakaf tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf tersebut.
- Macam – macam wakaf
1) Wakaf uang
2) Wakaf saham
- Strategi pengembangan wakaf produktif :
1) Peraturan
perundang – undangan
2) Pembentukan
badan wakaf Indonesia
3) Pembentukan
kemitraan usaha
4) Penerbitan
sertifikat wakaf tunai
- Program pengelolaan wakaf produktif
1) Jangka
pendek
2) Jangka
menengah dan panjang
- Pemberdayaan tanah wakaf produktif
1) Asset wakaf
yang menghasilkan barang atau jasa
2) Asset wakaf
yang berbentuk investasi usaha
.
DAFTAR PUSTAKA
Qahaf, Mundzir, Manajemen wakaf produktif, PT
Khalifa, Jakarta : 2005
Djunaidi, Ahmad, dkk, menuju wakaf produktif, PT
Muntaz publishing, Jakarta :
2007
Direktorat pemberdayaan wakaf, panduan pemberdayaan
tanah wakaf produkti Strategis diIndonesia,departemen Agama RI, Jakarta :
2007
Embunpagiwakaf produktif
http://embunpagi09worpress.com/2009/02/28 15.20
Agustiantowakafproduktifuntukkesejahteraanumathttp://Agusrianto.Niriah.com2008/04.
12. 39
Ahmad junaidi, menuju era wakaf produktif. PT Mumtaz
Publishing, Jakarta, 2007
Direktorat Pemberdayan wakaf, panduan pemberdayan
tanah wakaf strategis di Indonesia, Departemen Agama RI, Jakarta : 2007
http://www.google.com/search?hl=en&q=makalah+wakaf+produktif&btnG=Google+Search
http://www.tabungwakaf.com/index.php?option=com_content&view=article&id=26&Itemid=21
[1] Ahmad Djunaedi
dkk, Pedoman Pengelolaan & Pengembangan Wakaf (Jakarta: Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji. 2003), hlm. 5.
[2] Ahmad Djunaedi
dkk., Paradigma Baru Wakaf di Indonesia (Jakarta: Direktorat Pengembangan Zakat
dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan
Haji. 2004), hlm. 87.
12. 391`2
[5] Diterbitkan
oleh Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat
Islam Departemen Agama RI Tahun 2007, h. 41
[9] Direktorat
Pemberdayan wakaf, panduan pemberdayan tanah wakaf strategis di Indonesia,
Departemen Agama RI, Jakarta : 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar